Layanan Administrasi Kependudukan

Pemerintah Desa Kelekat mempermudah akses pengurusan dokumen kependudukan Anda.

📄 Kartu Keluarga (KK)

Pengajuan pembuatan KK baru, perubahan data, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang/rusak.

💳 KTP Elektronik

Perekaman KTP baru bagi warga yang telah berusia 17 tahun, penggantian KTP rusak, atau perubahan elemen data.

👶 Akta Kelahiran

Penerbitan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir atau warga yang belum memiliki akta kelahiran resmi.

🕊️ Akta Kematian

Penerbitan surat keterangan dan akta kematian untuk pembaruan data kependudukan dan ahli waris.

🚚 Surat Pindah/Datang

Pengurusan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.

📑 Surat Keterangan Desa

Pembuatan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan surat pengantar lainnya dari Pemerintah Desa.

Pilih Jalur Pengurusan Layanan

Warga dapat melakukan pengurusan mandiri secara online langsung ke Dukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, atau meminta pendampingan melalui aparatur Desa Kelekat.